Wanita dan Dakwah
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Bazz Rahimahullah
(Majmu’ Fatawa wa Maqaalat, 7/323-326)
Wanita sama seperti pria dalam kewajiban berdakwah kepada Allah dan beramar ma’ruf nahyi mungkar.
Dalil-dalil dari Al-qur’an dan Sunnah mencakup semuanya, kecuali yang dikecualikan oleh dalil. Ucapan para ulama juga jelas dalam hal itu. Diantara dalil dari Al-qur’an tentang hal itu (yang artinya): “Kaum mukminin dan mukminat, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian lainnya. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (At-Taubah : 71)
Dalil-dalil dari Al-qur’an dan Sunnah mencakup semuanya, kecuali yang dikecualikan oleh dalil. Ucapan para ulama juga jelas dalam hal itu. Diantara dalil dari Al-qur’an tentang hal itu (yang artinya): “Kaum mukminin dan mukminat, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian lainnya. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (At-Taubah : 71)

