
Sikap dan Kewajiban Umat Islam terhadap Tragedi Palestina
Kewajiban terkait dengan peristiwa yang menimpa saudara-saudara kita kaum muslimin di Jalur Ghaza Palestina baru-baru ini adalah sebagai berikut :
Krisis Palestina Bukan Konflik Agama?
Termasuk kebatilan-kebatilan Al Qaradhawi (yang dimaksud adalah Yusuf bin Abdillah Al Qaradhawi, sekarang mufti Qatar) -yang karenanya hampir saja bumi terbelah dan dunia menjadi gelap- yaitu ucapannya “Kami tidaklah memerangi Israel karena Islam. Tapi kami perangi karena pendudukan (mereka terhadap Palestina –ed). “
Maka aku katakan, “Barangkali orang ini telah menjadi seorang perusak. Bahkan pada dirinya terdapat berbagai tipu daya yang menunjukkan keburukannya. Jika tidak demikian, dahulu kita pernah mengatakan barangkali orang ini telah menjadi pikun Dan ada orang yang menulis dengan mempergunakan lisannya (Al-Qaradhawi). Ini adalah perkara yang mungkin terjadi. Karena hal ini adalah ucapan yang tidak dikatakan oleh orang awam sekalipun.
Keutamaan Puasa Asyura Dibarengi Hari Lainnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Asyura, maka beliau menjawab: "Ia menghapuskan dosa tahun yang lalu." (HR. Muslim (1162), Ahmad 5/296, 297).
Fatwa Ulama Seputar Bencana di Palestina
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’
Sesungguhnya Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’ (Dewan Tetap Untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa) di Kerajaan Saudi Arabia mengikuti (perkembangan yang terjadi) dengan penuh kegalauan dan kesedihan akan apa yang telah terjadi dan sedang terjadi yang menimpa saudara-saudara kita muslimin Palestina dan lebih khusus lagi di Jalur Gaza, dari angkara murka dan terbunuhnya anak-anak, kaum wanita dan orang-orang yang sudah renta, dan pelanggaran-pelanggaran terhadap kehormatan, rumah-rumah serta bangunan-bangunan yang dihancurkan dan pengusiran penduduk. Tidak diragukan lagi ini adalah kejahatan dan kedzaliman terhadap penduduk Palestina.
Amrozy, Imam Samudra, Mukhlas : Mati Syahid ?
Soal:
Syaikh yang mulia, beberapa hari yang lalu telah dijalankan hukuman eksekusi terhadap orang-orang yang melakukan peledakan di kota Bali, Indonesia, enam tahun silam. Telah terjadi fitnah setelahnya terhadap banyak manusia, dimana penguburan jenazah mereka dihadiri oleh sejumlah manusia yang sangat banyak. Mereka juga memastikan pelbagai kabar gembira tentang jenazah yang telah dieksekusi tersebut berupa, senyuman di wajah mereka setelah eksekusi, wewangian harum yang tercium dari jenazah mereka, dan selainnya. Mereka mengatakan pula bahwa itu adalah tanda mati syahid, dan perbedaan antara hak dan batil pada hari penguburan jenazah. Apakah ada nasihat bagi kaum muslimin secara umum di negeri kami? wa Jazâkumulâhu Khairan.
Makna Terorisme Menurut Islam
Al-Irhab secara bahasa adalah melakukan sesuatu yang menyebabkan kepanikan, ketakutan, membuat gelisah orang-orang yang aman, menyebabkan kegoncangan dalam kehidupan dan pekerjaan mereka dan menghentikan aktivitas mereka serta menimbulkan gangguan dalam keamanan, kehidupan dan interaksi.
Memberi Gelar “Asy Syahid” pada Person Tertentu
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
(1) Soal:
Apakah boleh menggunakan kata “Syahid” atas seseorang, dikatakan, “Asy-Syahid fulan”?
Jawaban:
Kita tidak boleh memberi kesaksian bagi siapapun bahwa ia syahid, hingga walaupun orang tersebut terbunuh secara zhalim atau terbunuh karena membela diri. Kita tidak boleh mengatakan fulan syahid. Ini berbeda dengan orang-orang pada hari ini. Mereka mudah memberi kesaksian. Mereka menyebut setiap orang yang terbunuh hingga walaupun seseorang terbunuh karena fanatisme jahiliah, mereka menyebutnya syahid. Ini haram; karena perkataan kamu tentang seseorang yang terbunuh bahwa ia syahid merupakan kesaksian yang kelak akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat. Kamu akan ditanya apakah kamu memiliki bukti bahwa ia terbunuh dengan syahid? Karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Tidaklah seorang terluka di jalan Allah –Wallahu a’lam dengan orang yang terluka di jalan Allah- kecuali ia akan datang pada hari kiamat sedang lukanya mengalirkan darah, warnanya warna darah, dan wanginya wangi misk”
MAAF, DILARANG MEROKOK : Sikap Islam Terhadap Rokok dan Fatwa Ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Seputar Hukum Rokok
Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
